Peniadaan Sistem Ganjil Genap Diperpanjang
access_time Jumat, 24 April 2020 16:48 WIB
remove_red_eye 1673
person Reporter : Aldi Geri Lumban Tobing
person Editor : Toni Riyanto
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperpanjang kebijakan peniadaan sistem Ganjil Genap selama 14 hari terhitung mulai hari ini atau sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II pada hari ini.
Bepergian jika sangat diperlukan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo meminta para pengendara agar menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.
"Patuhi pembatasan jumlah penumpang, menjaga jarak atau physical distancing, mengunakan masker, dan sarung tangan . Selain itu, mengangkut penumpang harus dengan tujuan atau alamat yang sama sesuai KTP," ujarnya, Jumat (24/4).
Dishub Siap Laksanakan Kebijakan Larangan MudikSyafrin menjelaskan, peniadaan Ganjil Genap bertujuan agar masyarakat bisa menghindari sementara penggunaan transportasi umum untuk menghindari risiko penularan COVID-19.
"Saya mengimbau warga masyarakat agar tetap di rumah dan hanya bepergian jika sangat diperlukan atau mendesak," tandasnya.